Sunday, October 02, 2005

Mahar #2

27 Aug 2005, 04:41:38 #2
ARS
MyQ Dream


Tgl. Bergabung: 10 May 2005
Lokasi: Sugeng Rawuh ning Ngayogyokarto Hadiningrat. http://goldenpen007x.blogdrive.com

Posts: 4,375

Maaf, saya lupa dalilnya, hanya saja sepanjang yang saya tau memang ada 2 pendapat disini.
Pertama, boleh digauli lantas pada perjalanan pernikahannya sang suami harus berusaha melunasinya, jika pada masa pernikahan itu belum terlunasi, maka diambil dari harta warisan sang suami.
Kedua, tidak boleh digauli selama belum ada persetujuan dari pihak mempelai wanita yang mengikhlaskan hal ini.
Allohu'alam bish showab

No comments: